Dewan Minta Pemkab Mojokerto Cabut Ijin Pabrik Baja di Trowulan
Komisi X DPR RI minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mencabut ijin pendirian pabrik baja di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
“Seharusnya Pemkab Mojokerto ikut mendukung upaya pemerintah melestarian situs dan peninggalan bersejarah Kerajaan Majapahit, Majapahit memiliki sejarah yang mahal,” kata Dedi Gumelar, Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi X saat pertemuan dengan Wakil Bupati Mojokerto dan jajarannya, di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/9)
“Ini (Majapahit) tak ternilai. Majapahit bukan hanya kondang secara nasional, tapi hingga internasional,” imbuh Dedi.
Dedi menyatakan, upaya pelestarian situs peninggalan Kerajaan Majapahit harusnya dilakukan Pemkab Mojokerto. Karena jika upaya pelestarian bisa dilakukan, justru akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Harus dijaga, seperti di luar negeri. Jika mampu dilestarikan, ini akan menjadi aset wisata sejarah berskala internasional,” kata politisi PDI Perjuangan.
Komisi X DPR RI, papar Dedi, memberikan ruang lebar bagi Pemkab Mojokerto untuk melakukan upaya pelestarian situs peninggalan Majapahit. Jika Pemkab Mojokerto membutuhkan anggaran untuk upaya pelestarian itu, Komisi X akan siap membantu.
“Kami nanti yang upayakan anggarannya. Terpenting pemkab mau melestarikan yang ada di sini,” katanya.
Sementara, Ketua Tim yang juga Ketua Komisi X, Agus Hermanto mengatakan, kedatangan Komisi X DPR RI ke Trowulan untuk melihat langsung hasil anggaran revitalisasi cagar budaya peninggalan kerajaan Majapahit di kawasan Trowulan.
“Soal pembangunan pabrik baja di Trowulan kalau masuk zona wilayah cagar budaya jelas-jelas menyalahi aturan,” papar Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Mojokerto terkesan kebingungan mengambil langkah lantaran sejauh ini pabrik baja PT. Manunggal Sentra Baja telah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sejak tahun 1970 pabrik ini sudah mengantongi IMB,” kata Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Yoko Priyono.
Dikatakan Yoko, IMB awal yang dikeluarkan itu adalah untuk pabrik pengolahan tepung dan mie. Namun, Yoko tak menampik jika pihaknya juga menerbitkan IMB lain untuk pembangunan perkantoran pabrik berikut pagar keliling. “Untuk perkantoran dan pagar kita terbitkan tahun ini,” ujarnya.
Namun, Yoko berkelit dan mengklaim bahwa terbitnya IMB baru itu sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penerbitan IMB baru itu berdasarkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jatim di Trowulan.
“Lokasi pabrik menurut BP3 di luar zona situs. Karena itu kami menerbitkan IMB tahun ini,” katanya.
Selain itu, lanjut Yoko, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012, Desa Jatipasar tempat berdirinya pabrik ini adalah masuk zona industri terbatas.
Artinya industri diperbolehkan dengan syarat bangunan yang sudah memiliki ijin sebelum perda ini dikeluarkan.
“Di pabrik sudah dilakukan penggalian dan tak ada benda bersejarah yang ditemukan. Kita menunggu instruksi tertulis dari pemerintah pusat terkait hasil ini,” katanya. (sc)foto:sc/parle